Izin Kapal Tangkap Meledak, Target Terlampaui 3.000: Layanan Ngebut, Pengawasan Siap?

topmetro.news, Medan – Lonjakan signifikan penerbitan izin kapal penangkap ikan di Sumatera Utara pada 2025 memantik sorotan. Di satu sisi, capaian tersebut dipuji sebagai bukti percepatan layanan perizinan. Namun di sisi lain, peningkatan drastis itu menuntut pengawasan ketat agar tidak berujung pada tekanan berlebih terhadap sumber daya laut.

Kepala Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Azis Batubara mengungkapkan realisasi izin kapal tangkap tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan.

“Target kita 1.771 izin, tapi realisasinya sudah lebih dari 3.000 izin. Artinya capaian ini melampaui target yang ditetapkan,” ujarnya saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (4/3/2026).

Di tengah capaian tersebut, Azis juga meluruskan persepsi publik terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor perikanan dan kelautan. Ia menegaskan, dinas teknis seperti Dinas Perikanan dan Kelautan tidak dibebani target PAD karena fungsi utamanya adalah pelayanan, bukan pemungutan pendapatan.

“Dinas teknis itu fokus pada pelayanan izin. Kalau target PAD, itu lebih ke Bapendal atau dinas yang memang punya fungsi pemungutan pendapatan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab anggapan bahwa melonjaknya jumlah izin identik dengan dorongan mengejar pendapatan daerah. Menurutnya, sistem kerja saat ini sudah terpisah secara fungsi antara pelayanan perizinan dan pengelolaan pendapatan.

Terkait mekanisme perizinan kapal penangkap ikan, khususnya kapal di atas 20 Gross Tonnage (GT), Damar menjelaskan seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS). Setelah permohonan masuk, sistem akan meneruskan berkas ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi sebelum izin difinalisasi.

“Prosesnya melalui OSS, lalu mengalir ke dinas teknis, keluar rekomendasi, dan selesai. Kalau semua persyaratan lengkap, tidak memakan waktu lama,” jelasnya.

Skema ini, lanjutnya, dirancang untuk memangkas birokrasi berbelit sekaligus memastikan setiap izin yang terbit telah melalui verifikasi administratif dan teknis.

Meski diklaim sebagai keberhasilan layanan, lonjakan dari target 1.771 menjadi lebih dari 3.000 izin dalam satu tahun memunculkan pertanyaan mendasar: apakah percepatan perizinan telah diimbangi dengan kapasitas pengawasan dan daya dukung sumber daya perikanan?

Kenaikan hampir dua kali lipat dari target awal bukan sekadar angka administratif. Ia berimplikasi langsung pada aktivitas penangkapan di laut, potensi persaingan antar-nelayan, hingga keberlanjutan stok ikan.

Jika pelayanan semakin cepat, maka pengawasan semestinya bergerak lebih cepat lagi. Tanpa pengendalian kuota, pengawasan lapangan, dan evaluasi daya dukung, percepatan izin berisiko berubah menjadi percepatan eksploitasi.

Damar tidak menampik bahwa peningkatan izin harus dibarengi pengawasan yang kuat. Ia menegaskan bahwa setiap proses tetap mengacu pada ketentuan dan rekomendasi teknis yang berlaku.

Namun publik tentu berharap, capaian “melampaui target” tidak berhenti sebagai prestasi angka semata. Transparansi data, distribusi wilayah tangkap, serta evaluasi dampak ekologis menjadi krusial agar kebijakan perizinan tidak sekadar responsif terhadap permintaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan perikanan Sumatera Utara.

Dengan izin yang kian mudah dan cepat, pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam: apakah sistem pengawasan dan pengelolaan sumber daya laut sudah siap menghadapi gelombang kapal yang terus bertambah.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment